KIR

Posted by Unknown 0 komentar

Korps Instruktur Racana

A.  Umum
Korps Instruktur Racana (KIR) adalah Lembaga keinstrukturan yang dimiliki oleh racana yang berhubungan dengan keterampilan lapangan yang beranggotakan seluruh warga dan alumni yang sudah mengikuti kegiatan keinstrukturan / pendidikan instruktur (PIMR, PIR, DIR, KIM dan sejenisnya).
Tujuan dibentuknya KIR adalah untuk memberikan wadah bagi Instruktur Muda dan Instruktur untuk berlatih dan mengembangkan diri serta mengabdikan diri sebagi instruktur baik dalam intern Racana maupun kegiatan keluar yang berkualifikasi keinstrukturan.
B.   Tugas dan Wewenang KIR
Tugas KIR adalah :
1.  Menjadi instruktur dalam kegiatan keterampilan kepramukaan.
2.  Mengadakan pelatihan terhadap anggota KIR.
3.  Mengadakan rekrutmen anggota KIR.
4.  Mengadakan kegiatan pelatihan dalam rangka menyiapkan Sumber Daya Manusia Out Bound Training.
5.  Mengadakan kegiatan up-grading bagi anggota KIR.
6.  Membuat, membandingkan dan mengarsipkan kurikulum kegiatan pendidikan yang berorientasi keterampilan kepramukaan bila dipandang perlu.
7.  Mengadakan aplikasi keterampilan kepramukaan, seperti gladi medan dan latihan rutin.
8.  Menunjuk Koordinator instruktur, sedangkan masa jabatannya tidak terbatas periode tertentu.
9.  Melaksanakan administrasi KIR dan pengawasan serta perawatan alat pendidikan keinstrukturan.
Wewenang KIR
  1. Membantu melaksanakan pembinaan keterampilan kepramukaan warga racana dibawah koordinasi BPH-DR.
  2. Mengadakan pembinaan terhadap anggota KIR mengenai keterampilan kepramukaan.
  3. Membantu kegiatan pendidikan yang berorientasi pada keterampilanb kepramukaan.
  4. Mengembangkan materi keterampilan kepramukaan.
  5. Membantu BPH-DR dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan Out Bound Training.
  6. Menyiapkan SDM untuk TIM Out Bound Training.
  7. Membuat daftar usulan peralatan pendidikan kepada BPH DR.
C.   Mekanisme Menjadi Anggota KIR
Mekanisme menjadi anggota KIR dibagi menjadi 2
1.  Pendidikan Khusus
Yang dimaksud pendidikan khusus disini adalah pendidikan keinstrukturan yang diselenggarakan oleh racana atau organisasi lain. (Misalnya Pendidikan Instruktur Muda Racana, Kursus Instruktur Muda, Pendidikan Instruktur Muda, dll).
2.  Perekrutan secara otodidak
Yang dimaksud perekrutan secara otodidak adalah perekrutan anggota KIR terhadap warga yang sekiranya sudah mampu mengenai spesialisasi, dengan cara uji kompetensi dan micro teaching.
Mekanisme Kerja Dan Kebijakan
Secara umum pengambilan kebijakan di tingkat intern KIR tidak terikat penuh oleh kebijakan yang diambil oleh BPH-DR. Hal ini karena KIR merupakan bidang yang bersifat otonom. KIR dapat mengambil keputusan sendiri untuk kepentingan intern, sedangkan kepentingan ekstern KIR harus berkoordinasi dengan BPH-DR.
1.  Menjadi instruktur dalam kegiatan keterampilan kepramukaan
KIR akan menunjuk instruktur yang berkompeten dalam ketrampilan kepramukaan dalam kegiatan intern maupun ekstern. Apabila ada permintaan untuk memberikan materi tentang keterampilan kepramukaan akan diserahkan  kepada masing-masing koordinator paket untuk menunjuk anggotannya.
2. Mengadakan pelatihan terhadap anggota KIR
Mengadakan pelatihan terhadap anggota KIR dalam rangka peningkatan  SDM KIR itu sendiri. Pelatihan ini dilaksanakan sebagai tahapan anggota KIR untuk semakin meningkat dan berkembang. Pelatihan ini baik bersifat per-paket maupun kompeten tambahan.
3. Mengadakan rekruitmen anggota KIR
Recruitmen anggota KIR dilaksanakan setelah anggota racana menentukan spesialisasi paket tersebut untuk menentukan sejauh mana kemampuan dari anggota racana tersebut. Setelah diadakan kajian mengenai kemampuan masing-masing anggota racana akan diadakan kegiatan latihan rutin per-paket sesuai kesepakatan dari masing-masing anggota racana. Di akhir kegiatan pelatihan tersebut, anggota racana tersebut layak untuk menjadi Instruktur Muda. Setelah masuk menjadi instruktur muda, maka anggota baru wajib mengikuti kegiatan pengembangan atau tahapan-tahapan selama sebagai instruktur muda.
4. Mengadakan kegiatan pelatihan dalam rangka menyiapkan Sumber Daya Manusia Out Bound Training.
Dalam menyiapkan SDM OBT, KIR dapat mengadakan pelatihan SDM baik bersifat keterampilan kepemanduan maupun keterampilan penguasaan permainan OBT.
5. Mengadakan kegiatan up-grading  bagi anggota KIR.
Up-Grading anggota KIR dilaksanakan dalam rangka membangkitkan motivasi dan penyegaran materi keinstrukturan yang diemban dalam dan menuju masa serta kegiatan yang semakin jauh berdayaguna dan berkembang.
6. Membuat, membandingkan dan mengarsipkan kurikulum kegiatan pendidikan yang berorientasi keterampilan kepramukaan bila dipandang perlu.
Kegiatan keintrukturan yang dilaksanakan akan menjadi cermin kegiatan-kegiatan serupa selanjutkan. Baik itu kegiatan rutin maupun kegiatan insidental racana. Untuk itu, untuk mempermudah referensi dalam mempersiapkan kegiatan selanjutnya, maka arsip setiap kegiatan yang sudah berlalu perlu dimasukkan dalam arsip yang terjaga. Seiring kemajuan teknologi maka pengarsipan lebih mudah tersimpan pada data komputer.
7. Mengadakan aplikasi keterampilan kepramukaan, seperti gladi medan dan latihan rutin.
Aplikasi keterampilan kepramukaan dilaksanakan oleh KIR yang dibantu oleh bidang Pendidikan dan Latihan BPH DR bersifat untuk umum kepada seluruh anggota racana. Kegiatan ini bersifat insidental dan berdasarkan spesialisasi paket yang diambil.
8. Menunjuk Koordinator instruktur, sedangkan masa jabatannya tidak terbatas periode tertentu.
Koordinator instruktur ditunjuk berdasarkan kesepakatan dalam rapat intern KIR. Masa jabatan Koordinator KIR tidak terbatas pada suatu periode waktu tertentu. Memungkinkan terjadi pembentukan koordinator baru berdasarkan usulan dan kelayakan menjabat. Koordinator instruktur bertugas mengkoordinir seluruh anggota KIR dalam mempersiapkan kegiatan keinstrukuturan maupun kepentingan-kepentingan instruktur. Sekaligus sebagai jembatan komunikasi dan koordinasi antara anggota KIR dengan BPH DR.
9. Melaksanakan administrasi KIR dan pengawasan serta perawatan alat pendidikan keinstrukturan.
Administrasi KIR dilaksanakan sesuai kebutuhan, diantaranya adalah notulensi rapat, presensi rapat, presensi kegiatan, kartu giat instruktur, dan pendokumentasian kegiatan KIR.
Sedangkan pengawasan dan perawatan alat pendidikan keinstrukturan dilakukan bekerja sama dengan bidang Kerumatanggaan BPH DR.
E.   Pembagian Materi Spesialisasi
Paket A
PAKET B
PAKET C
Kesehatan Perjalanan (Kesper)
Ilmu Medan,Peta, dan Kompas
Isyarat dan Semboyan
Pengantar Teknik Hidup Di Alam Terbuka
Penentuan Arah
Komunikasi Darurat
Hiking, Mengembara, Menjelajah dan Mendaki (HM3)
GPS
Komunikasi Elektronik
Survival
Peta Lapangan
Morse
Simpul, Ikatan, dan Jerat
Peta Pita dan Peta Wilayah
Semaphore
Permainan Tali
Peta Topografi
Bivak dan Perkemahan
Pertolongan Pada Gawat Darurat (PPGD)

1.  Materi Umum
  1. Kedudukan dan Tugas Instruktur
  2. Sikap dan Kode Etik Instruktur
  3. DKLP
  4. Teknologi Pembelajaran
2. Materi Pengembangan
  1. Pengetahuan dasar SAR
  2. Pengetahuan Ular Berbisa

0 komentar :

Posting Komentar

Buat Email | Copyright of RACANA PROF MUHAMMAD YAMIN .