KIR
0
komentar
Korps Instruktur Racana
A. Umum
Korps Instruktur Racana (KIR) adalah
Lembaga keinstrukturan yang dimiliki oleh racana yang berhubungan dengan
keterampilan lapangan yang beranggotakan seluruh warga dan alumni yang
sudah mengikuti kegiatan keinstrukturan / pendidikan instruktur (PIMR,
PIR, DIR, KIM dan sejenisnya).
Tujuan dibentuknya KIR adalah untuk
memberikan wadah bagi Instruktur Muda dan Instruktur untuk berlatih dan
mengembangkan diri serta mengabdikan diri sebagi instruktur baik dalam
intern Racana maupun kegiatan keluar yang berkualifikasi keinstrukturan.
B. Tugas dan Wewenang KIR
Tugas KIR adalah :
1. Menjadi instruktur dalam kegiatan keterampilan kepramukaan.2. Mengadakan pelatihan terhadap anggota KIR.
3. Mengadakan rekrutmen anggota KIR.
4. Mengadakan kegiatan pelatihan dalam rangka menyiapkan Sumber Daya Manusia Out Bound Training.
5. Mengadakan kegiatan up-grading bagi anggota KIR.
6. Membuat, membandingkan dan mengarsipkan kurikulum kegiatan pendidikan yang berorientasi keterampilan kepramukaan bila dipandang perlu.
7. Mengadakan aplikasi keterampilan kepramukaan, seperti gladi medan dan latihan rutin.
8. Menunjuk Koordinator instruktur, sedangkan masa jabatannya tidak terbatas periode tertentu.
9. Melaksanakan administrasi KIR dan pengawasan serta perawatan alat pendidikan keinstrukturan.
Wewenang KIR
- Membantu melaksanakan pembinaan keterampilan kepramukaan warga racana dibawah koordinasi BPH-DR.
- Mengadakan pembinaan terhadap anggota KIR mengenai keterampilan kepramukaan.
- Membantu kegiatan pendidikan yang berorientasi pada keterampilanb kepramukaan.
- Mengembangkan materi keterampilan kepramukaan.
- Membantu BPH-DR dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan Out Bound Training.
- Menyiapkan SDM untuk TIM Out Bound Training.
- Membuat daftar usulan peralatan pendidikan kepada BPH DR.
Mekanisme menjadi anggota KIR dibagi menjadi 2
1. Pendidikan Khusus
Yang dimaksud pendidikan khusus disini
adalah pendidikan keinstrukturan yang diselenggarakan oleh racana atau
organisasi lain. (Misalnya Pendidikan Instruktur Muda Racana, Kursus
Instruktur Muda, Pendidikan Instruktur Muda, dll).
2. Perekrutan secara otodidak
Yang dimaksud perekrutan secara otodidak
adalah perekrutan anggota KIR terhadap warga yang sekiranya sudah mampu
mengenai spesialisasi, dengan cara uji kompetensi dan micro teaching.
Mekanisme Kerja Dan Kebijakan
Secara umum pengambilan kebijakan di
tingkat intern KIR tidak terikat penuh oleh kebijakan yang diambil oleh
BPH-DR. Hal ini karena KIR merupakan bidang yang bersifat otonom. KIR
dapat mengambil keputusan sendiri untuk kepentingan intern, sedangkan
kepentingan ekstern KIR harus berkoordinasi dengan BPH-DR.
1. Menjadi instruktur dalam kegiatan keterampilan kepramukaan
KIR akan menunjuk instruktur yang
berkompeten dalam ketrampilan kepramukaan dalam kegiatan intern maupun
ekstern. Apabila ada permintaan untuk memberikan materi tentang
keterampilan kepramukaan akan diserahkan kepada masing-masing
koordinator paket untuk menunjuk anggotannya.
2. Mengadakan pelatihan terhadap anggota KIR
Mengadakan pelatihan terhadap anggota KIR
dalam rangka peningkatan SDM KIR itu sendiri. Pelatihan ini
dilaksanakan sebagai tahapan anggota KIR untuk semakin meningkat dan
berkembang. Pelatihan ini baik bersifat per-paket maupun kompeten
tambahan.
3. Mengadakan rekruitmen anggota KIR
Recruitmen anggota KIR dilaksanakan
setelah anggota racana menentukan spesialisasi paket tersebut untuk
menentukan sejauh mana kemampuan dari anggota racana tersebut. Setelah
diadakan kajian mengenai kemampuan masing-masing anggota racana akan
diadakan kegiatan latihan rutin per-paket sesuai kesepakatan dari
masing-masing anggota racana. Di akhir kegiatan pelatihan tersebut,
anggota racana tersebut layak untuk menjadi Instruktur Muda. Setelah
masuk menjadi instruktur muda, maka anggota baru wajib mengikuti
kegiatan pengembangan atau tahapan-tahapan selama sebagai instruktur
muda.
4. Mengadakan kegiatan pelatihan dalam rangka menyiapkan Sumber Daya Manusia Out Bound Training.
Dalam menyiapkan SDM OBT, KIR dapat
mengadakan pelatihan SDM baik bersifat keterampilan kepemanduan maupun
keterampilan penguasaan permainan OBT.
5. Mengadakan kegiatan up-grading bagi anggota KIR.
Up-Grading anggota KIR dilaksanakan dalam
rangka membangkitkan motivasi dan penyegaran materi keinstrukturan yang
diemban dalam dan menuju masa serta kegiatan yang semakin jauh
berdayaguna dan berkembang.
6. Membuat, membandingkan dan
mengarsipkan kurikulum kegiatan pendidikan yang berorientasi
keterampilan kepramukaan bila dipandang perlu.
Kegiatan keintrukturan yang dilaksanakan
akan menjadi cermin kegiatan-kegiatan serupa selanjutkan. Baik itu
kegiatan rutin maupun kegiatan insidental racana. Untuk itu, untuk
mempermudah referensi dalam mempersiapkan kegiatan selanjutnya, maka
arsip setiap kegiatan yang sudah berlalu perlu dimasukkan dalam arsip
yang terjaga. Seiring kemajuan teknologi maka pengarsipan lebih mudah
tersimpan pada data komputer.
7. Mengadakan aplikasi keterampilan kepramukaan, seperti gladi medan dan latihan rutin.
Aplikasi keterampilan kepramukaan
dilaksanakan oleh KIR yang dibantu oleh bidang Pendidikan dan Latihan
BPH DR bersifat untuk umum kepada seluruh anggota racana. Kegiatan ini
bersifat insidental dan berdasarkan spesialisasi paket yang diambil.
8. Menunjuk Koordinator instruktur, sedangkan masa jabatannya tidak terbatas periode tertentu.
Koordinator instruktur ditunjuk
berdasarkan kesepakatan dalam rapat intern KIR. Masa jabatan Koordinator
KIR tidak terbatas pada suatu periode waktu tertentu. Memungkinkan
terjadi pembentukan koordinator baru berdasarkan usulan dan kelayakan
menjabat. Koordinator instruktur bertugas mengkoordinir seluruh anggota
KIR dalam mempersiapkan kegiatan keinstrukuturan maupun
kepentingan-kepentingan instruktur. Sekaligus sebagai jembatan
komunikasi dan koordinasi antara anggota KIR dengan BPH DR.
9. Melaksanakan administrasi KIR dan pengawasan serta perawatan alat pendidikan keinstrukturan.
Administrasi KIR dilaksanakan sesuai
kebutuhan, diantaranya adalah notulensi rapat, presensi rapat, presensi
kegiatan, kartu giat instruktur, dan pendokumentasian kegiatan KIR.
Sedangkan pengawasan dan perawatan alat pendidikan keinstrukturan dilakukan bekerja sama dengan bidang Kerumatanggaan BPH DR.
E. Pembagian Materi Spesialisasi
Paket A
|
PAKET B
|
PAKET C
|
Kesehatan Perjalanan (Kesper)
|
Ilmu Medan,Peta, dan Kompas
|
Isyarat dan Semboyan
|
Pengantar Teknik Hidup Di Alam Terbuka
|
Penentuan Arah
|
Komunikasi Darurat
|
Hiking, Mengembara, Menjelajah dan Mendaki (HM3)
|
GPS
|
Komunikasi Elektronik
|
Survival
|
Peta Lapangan
|
Morse
|
Simpul, Ikatan, dan Jerat
|
Peta Pita dan Peta Wilayah
|
Semaphore
|
Permainan Tali
|
Peta Topografi
|
Bivak dan Perkemahan
|
Pertolongan Pada Gawat Darurat (PPGD)
|
- Kedudukan dan Tugas Instruktur
- Sikap dan Kode Etik Instruktur
- DKLP
- Teknologi Pembelajaran
2. Materi Pengembangan
- Pengetahuan dasar SAR
- Pengetahuan Ular Berbisa
0 komentar :
Posting Komentar